Dirregident Korlantas Polri: Lakukan Pelanggaran, Setiap Poin di SIM Akan Berkurang Otomatis

M. Adam Samudra - Kamis, 28 September 2023 | 08:42 WIB

Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Belum wajib sertifikasi kompetensi untuk pembuatan SIM baru (M. Adam Samudra - )

GridOto.com -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan Merit System untuk menjerat para pelanggar lalu lintas di jalan.

Penerapan sistem poin ini telah dikembangkan sejak sekitar 7 tahun lalu.

Direktur Reggident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus,mengatakan aturan ini masih perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan.

"Iya benar namanya Merit System, tapi kan harus kamj sosialisasikan dulu pelan-pelan, semua regulasi harus kami persiapkan dulu. Karena di Negara-negara lain sudah menggunakan poin 12," kata Brigjen Pol Yusri saat dihubungi GridOto.com, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, Merit System cara kerjanya menggunakan poin, yang akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Poin akan diberikan di awal kepada setiap pemegang SIM.

"Contoh ada pengendara melanggar lampu merah, ada aturan di regulasinya berapa poin kalau melanggar yang menyebabkan kecelakaan. Kami sedang susun semua dan kita sedang sosialisasi dulu ke masyarakat gak ujuk-ujuk langsung terapkan," ucapnya.

Contoh, setiap pemilik SIM di awal memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran mulai dari pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Poin pelanggaran ringan dikurangi satu, pelanggaran sedang dikurangi tiga poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan dikurangi lima poin.

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Saat Kena Razia Bersiap Diserahkan ke Reskrim, Ini Tujuannya

"Setiap orang yang buat SIM nanti punya 12 poin, itu akan berkurang kalau dia melakukan pelanggaran dan berkurang dengan sendirinya. Apa saja pelanggarannya sedang disusun semua, khusunya yang menyebabkan potensi laka lantas," bebernya.

Aturan mengenai pengenaan poin pada SIM ini sebenarnya sudah ada sejak 2021 dengan keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diterapkan.

Dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 juga disebutkan, ada ketentuan yang membuat pemegang SIM harus melakukan ujian ulang saat perpanjangan.