Ini Nama Marka Garis-garis Mengerucut di Jalan Tol, Ketahui Fungsinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 27 September 2023 | 11:45 WIB

penampakan marka garis-garis mengerucut di jalan tol bernama marka chevron, ketahui fungsinya. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Ketika mengemudi di jalan tol, sobat GridOto.com pastinya akan menemukan marka berbentuk garis-garis mengerucut.

Buat yang belum tahu, marka berbentuk garis mengerucut tersebut dinamai marka chevron atau marka serong.

Marka chevron umumnya dijumpai di tengah-tengah percabangan dan penggabungan ruas jalan tol.

Saat menjumpai marka chevron ini jangan disepelekan, sebab punya fungsi penting yakni mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Karena fungsi pentingnya tersebut, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga terdapat marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Dilihat dari bentuknya, marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Contoh marka chevron di jalan tol.

 Baca Juga: Ini Nama Marka Garis Zig-zag Kuning di Jalan, Ketahui Fungsinya

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.