Kena Razia Tapi Gak Mau Tanda Tangan Surat Tilang, Apakah Hukumnya Tetap Sah?

M. Adam Samudra - Jumat, 28 Juli 2023 | 09:40 WIB

Ilustrasi surat tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Banyak pengendara Mobil dan Motor ditemukan kerap beradu argumen dengan pihak kepolisian saat terkena tilang.

Bahkan dari mereka mengaku tidak merasa melanggar aturan lalu lintas yang jelas-jelas sudah ditemukan secara kasat mata oleh pihak kepolisian.

Salah satu contoh pelanggaran lalu lintas yang kerap dijumpai yakni tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak pakai Helm dengan alasan rumah dekat.

Akibatnya banyak pengendara tersebut yang tidak mau tanda tangan surat tilang.

Yang menjadi pertanyaan apakah surat tilang yang tidak ditanda tangani pelanggar hukumnya tetap sah?

Menanggapi hal itu, Kanit Lantas Polsek Ciracas, Pasar Rebo Jakarta Timur AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, pengendara yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukan kelengkapan kendaraan, maupun Surat Izin Mengemudi, tetap akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Catat Beda Lho Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

"Pengendara yang jelas melakukan pelanggaran namun tidak mau tanda tangan karena tidak mengakui kesalahannya, surat tilang tetap berlaku dan bisa dilaksanakan penilangan dan surat tilang diberikan kepada si pelanggar," kata AKP Gede saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (28/7/2023).

Dia menyebut, jika pengendara tidak mau tanda tangan biasanya petugas kepolisian memberi tambahan catatan perihal pelanggarannya dan penjelasan singkat di surat tilang dan dilanjutkan ke persidangan.

Menurut AKP Gede, sebenarnya sah saja pengendara membela diri dengan mengaku memiliki kelengkapan dan menolak tanda tangan.