Catat Beda Lho Sanksi Denda Gak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Juli 2023 | 07:50 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pentingnya membawa Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Hal tersebut bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Tapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Sehingga saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang. Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Tidak memiliki SIM

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tahan SIM Bukan STNK Saat Melakukan Tilang

Beda perkara dengan sebelumnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM namun berkendara, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat.