Mau Ganti Alamat di BPKB Ternyata Gak Sulit, Begini Caranya

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Mei 2023 | 08:30 WIB

Ilustrasi. BPKB kendaraan (M. Adam Samudra - )

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kini Anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan. Berikut cara ganti BPKB dan STNK:

1. Datang ke kantor Samsat dan menuju tempat cek fisik kendaraan

2. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik

3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka

4. Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang tersedia di kantor Samsat

5. Serahkan seluruh berkas hasil fotokopi ke loket cek fisik

6. Anda akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda

7. Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi

8. Setelah semua selesai, tunggu nama Anda dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasi kendaraan

9. BPKB asli akan ditahan petugas dan Anda diberikan surat pengantar untuk mengambil berkas tersebut di Polres setempat