Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 6 Provinsi Ini, Segera Manfaatkan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 3 Mei 2023 | 07:23 WIB

Ilustrasi: Daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor per Mei 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Kemudian ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

2. Sumatera Selatan

Pembebasan denda PKB di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sedikit lebih lama dibandingkan wilayah lainnya, yaitu pada 1 April 2023 sampai dengan 23 Desember 2023.

Progaram ini juga mencakup PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.

Ada pula pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan, dan penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.

3. Lampung

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Lampung berlaku mulai April 2023 hingga September 2023.

Namun perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.

Selain itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Baca Juga: Lupakan Denda, 4 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan