Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 6 Provinsi Ini, Segera Manfaatkan

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 3 Mei 2023 | 07:23 WIB

Ilustrasi: Daftar wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor per Mei 2023. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Memasuki bulan Mei 2023, Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diberlakukan di 6 provinsi di Indonesia.

Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan Sobat GridOto untuk mendapatkan keringanan denda apabila masih menunggak atau telat bayar pajak kendaraan.

Jadi, nantinya kalian tinggal melunasi pokok pajaknya saja tanpa harus pusing memikirkan besaran dendanya.

Selain itu, bagi yang baru beli kendaran bekas juga bisa memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan BBNKB tersebut biasanya menjadi salah satu item dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk lebih jelasna, berikut daftar 6 provinsi di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2023:

1. Riau

Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari 2023 - 31 Mei 2023.

Selain itu, ada pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.

Baca Juga: Berkah Habis Lebaran 2023 Ada Pemutihan Pajak di Jateng, Bebas Bea Balik Nama Nih!