Bikin Maling Minder, Kendaraan Pemudik 2023 Boleh Dititipkan di Kantor Polisi, Ada Biayanya?

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 20 Maret 2023 | 14:30 WIB

Pemudik 2023 yang menggunakan transportasi umum bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

GridOto.com - Buat para pemudik 2023 yang menggunakan transportasi umum, jangan takut kendaraannya bakal dimaling.

Soalnya, sekarang masyarakat diperbolehkan menitipkan kendaraannya baik motor atapun mobil yang ditinggal mudik di kantor polisi.

Hal tersebut dilakukan jajaran Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan demi menjaga keamanan, ketertiban, mencegah potensi kejahatan, dan fatalitas kecelakaan.

"Yang mau mudik nanti boleh titip motor dan mobil. Bisa di Mapolres Ogan Ilir maupun di Mapolsek Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, dikutip dari TribunSumsel, Jumat (17/3/2023).

Tidak dipungkiri, musim mudik Lebaran kerap menjadi celah tindak kejahatan.

Khususnya para maling yang mengincar kendaraan bermotor karena ditinggal mudik oleh pemiliknya.

"Daripada ragu, silakan titip saja kendaraannya agar bisa mudik dengan tenang," ucap Andi.

Pemudik yang mau menitipkan kendaraannya di kantor polisi juga tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis.

Syaratnya cukup menunjukkan identitas resmi kepemilikan kendaraan yang mau dititipkan di kantor polisi.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Mudik Lebaran 2023 Bisa Naik tapi Tidak Melambung Tinggi, Begini Penjelasan Kemenhub

Jika ada keluhan atau hal lainnya, masyarakat bisa langsung menghubungi pihak kepolisian Ogan Ilir.

"Apabila ada kejadian atau keluhan, dapat menghubungi nomor Bantuan Polisi via WhatsApp di 082177317818, bisa juga di 081370002110," pungkas Andi.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kapolres OI Persilakan Warga Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik Lebaran, Gratis