Dapat Dukungan Masyarakat, Korlantas Polri Dorong Gubernur Hapuskan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

M. Adam Samudra - Jumat, 10 Februari 2023 | 14:05 WIB

Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong seluruh Gubernur di Indonesia, untuk melakukan penghapusan Bea Balik Nama (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan road show ke Gubernur supaya minta Bea Balik Nama (BBN) 2 itu segera di nol kan saja, tapi semua itu pakai Peraturan Gubernur (Pergub) bukan Korlantas," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjend Pol Yusri Yunus saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (10/2/2023).

Yusri menjelaskan, usulan tersebut bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh untuk membayar pajak.

Salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak, menurutnya karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Untuk usulan penghapusan pajak progresif, banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.

"Untuk itu kita mendorong terus. Masyarakat senang dan antusias ko jika biaya Bea Balik Nama dihapuskan," tuturnya.

Lanjut menurut Yusri, ada juga pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," jelasnya.

Baca Juga: BPKB Elektronik Pakai Chip Hanya Diperuntukan Bagi Kendaraan Baru dan Balik Nama

Yusri menyatakan, pihaknya akan terus mengusulkan kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

"Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data," katanya menegaskan.

Yusri juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, Jasa Raharja dan Kemendagri.

Hal itu bisa terjadi, karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya.

Misalnya, kendaraannya hilang, sudah rusak dan/atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

"Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap," ungkapnya.

Jenderal bintang satu itu pun mengatakan bahwa perbedaan data kendaraan itu memengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, Yusri berharap dengan adanya rakor Samsat tingkat nasional masalah data itu bisa disamakan.

"Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data," katanya.