Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kapan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Mulai Dihapus? Ini Kata Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Ilustrasi kantor  Samsat Online
Isal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat Online

GridOto.com - Korlantas Polri mengusulkan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus.

Tanpa kedua beban ini, masyarakat diharapkan lebih taat bayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.

Lantas kapan penghapusan BBN mulai diterapkan?

"Kita sudah roadshow kebeberapa kota terkait penghapusan BBN, sementara keputusan itu ada di pemerintah kota seperti Gubernur," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus kepada GridOto.com, Selasa (18/10/2022).

Yusri Yunus mengatakan, fakta di lapangan masih banyak kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya.

"Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," kata Yusri.

Brigjen Pol. Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan kendaraan.

Sebab, biaya penggantian identitas kepemilikan kendaraan terbilang mahal.

Sekadar informasi, balik nama pada kendaraan bermotor adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor Bekas Tapi STNK Hilang, Gampang Begini Prosedur Urusnya

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa