Catat Baik-baik, Derek Mobil di Jalan Tol Gratis, Tapi Ada Syarat dan Ketentuannya

Dia Saputra - Rabu, 8 Februari 2023 | 16:30 WIB

Ilustrasi pelayanan derek resmi dari Jasa Marga (Dia Saputra - )

GridOto.com - Mogok saat melintas di jalan bebas hambatan atau tol kerap membuat pengemudi panik.

Pasalnya pengemudi harus melakukan beberapa langkah, salah satunya memanggil derek mobil untuk keluar tol.

Meski begitu, ada beberapa pengemudi yang enggan memanggil mobil derek karena takut biayanya dimahalkan.

Melansir TribunJateng.com, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menyediakan derek mobil di jalan tol secara gratis.

Layanan tersebut dapat digunakan oleh pengguna tol hingga pintu keluar terdekat atau sampai jarak satu km dari pintu keluar.

Masyarakat juga dapat menggunakan layanan ini menuju bengkel yang diinginkan dengan biaya tambahan.

Biaya tambahan akan dikenakan setelah melewati batas ketentuan, yakni gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dalam radius satu km dari akses keluar jalan tol terdekat.

Berikut ini tarif resmi untuk pelayanan derek resmi, agar pengguna jalan tol tidak tertipu dengan pungutan liar mobil derek.

Untuk kendaraan Golongan I tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 100.000 dan tarif per km setelahnya sebesar Rp 8.000.

Baca Juga: Pengguna Jalan Tol Jagorawi Keluhkan Biaya Mobil Derek, Sekali Buka Harga Rp 1 Juta