Gelar Sosialisasi di Bengkel, Satlantas Polres Bojonegoro Larang Mekanik Pasang Knalpot Brong

Dia Saputra - Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:05 WIB

Sosialisasi larangan memasang knalpot brong di bengkel-bengkel yang dilakukan Satlantas Polres Bojonegoro. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong dilakukan Satlantas Polres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim).

Satlantas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) turun ke bengkel motor untuk melakukan sosialisasi.

Para mekanik motor diimbau agar tidak menerima jasa pemasangan knalpot brong jelang momen hari raya Natal dan tahun baru 2023 (Nataru).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Budi Cahyono, beserta anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro.

Adapun informasi tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, pada Jumat (16/12/2022).

"Kegiatan ini digelar demi kenyamanan bersama saat libur Nataru," buka AKP Bagus dikutip dari NTMCpolri.info.

AKP Bagus menjelaskan, pihaknya mengimbau agar bengkel dan mekanik yang bekerja tidak melayani pemasangan knalpot brong.

"Hal tersebut sesuai arahan dari Kapolres jelang perayaan malam tahun baru," tutur Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

Menurutnya, suara bising dari knalpot brong bisa memancing situasi yang tidak kondusif hingga menyebabkan pergesekan.

Baca Juga: Satlantas Polres Mataram Satroni Penjual Knalpot Brong, Enggak Boleh Dijual Lagi?

Selain itu, knalpot brong juga kerap menyebabkan kericuhan atau gesekan antara pihak satu dan lainnya.

"Knalpot brong juga melanggar aturan di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah AKP Bagus.

Ia menegaskan, pemilik kendaraan yang nekat memasang knalpot brong akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

"Semoga masyarakat mematuhi aturan yang ada dan tidak memasan knalpot brong demi kenyamanan bersama," pungkasnya.