Material Masih Kosong, Pemohon SIM di Lamongan Hanya Dibekali ‘Suket’

Dia Saputra - Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:30 WIB

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno menunjukan surat tanda bukti SIM sementara, Jumat (16/12/2022). (Dia Saputra - )

"Suket pengganti SIM ini sah dan wajib dibawa pemiliknya atau pemohon," lanjut Budi.

Dalam catatannya, pemegang suket pengganti ada sebanyak 192 orang yang terdiri dari pemohon baru dan perpanjangan per Jumat (16/12/2022).

Saat ditanya soal material SIM baru, Budi mengaku belum tahu kapan mulai beredar lagi.

"Pasalnya dari Korlantas ada pembaruan material SIM, yang baru dilengkapi dengan barcode," ungkapnya.

Namun Budi belum menjelaskan secara rinci apa fungsi barcode yang terpasang pada SIM baru.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sudah Tiga Hari Material SIM di Lamongan Kosong, Pemohon Dibekali Suket