Hanya Miliki 12 Poin, Pelanggar Lalu Lintas Wajib Buat SIM Baru Bila Melakukan Hal Ini, Gak Ada Tilang?

Dia Saputra - Selasa, 8 November 2022 | 13:10 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Polda Jateng berlakukan sistem poin pada SIM. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan sistem poin mulai diterapkan di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, sistem poin pada SIM adalah bagian dari penindakan.

"Ada penindakan melalui sistem poin SIM, ada tilang elektronik," buka Agus Suryo Nugroho dikutip dari TribunBanyumas.com.

Nugroho mengatakan, setiap pemilik SIM memiliki total keseluruhan 12 poin.

"Poin tersebut akan berkurang sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," lanjut Nugroho.

Ia menjelaskan, saat ini pelanggaran lalu lintas dengan sistem SIM dibagi menjadi tiga kategori.

Tiga kategori yang dimaksud Dirlantas Polda Jateng adalah, pelanggaran kecil, sedang, dan besar.

"Pelanggaran ringan atau kecil adalah tidak memakai sabuk pengaman, itu poin dikurangi satu," tuturnya.

Lalu untuk pelanggaran sedang yang membahayakan pengguna jalan lain dikurangi lima poin.

Baca Juga: Mau Perpanjangan SIM Hari Ini di Jakarta, Berikut Dua Lokasinya