Biaya PNBP SIM Baru Ada Perubahan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Kamis, 3 November 2022 | 12:20 WIB

Ilustrasi SMART SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Buat sobat GridOto yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ada kabar gembira nih.

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat instruksi terbaru yang mempermudah masyarakat dalam membuat SIM.

Pada telegram yang sama tersebut, poin berikutnya menyatakan bahwa ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Dalam telegram tersebut, Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Selain itu, Kapolri pun menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.

Lantas benarkah ada perubahan biaya baru PNBP pada pembuatan SIM baru?

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus berikan penjelasan.

"Jadi tidak ada perubahan PNBP, yang dimaksud adalah bagi pemohon SIM yang gagal ujian diberikan kesempatan dua kali untuk mengulang, nah itu yang kami berikan jukrah ke seluruh wilayah. Jadi tetap sama, merubah PNBP itu mekanismenya harus melalui  berbagai pihak seperti Menteri Keuangan," kata Yusri kepada GridOto.com, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Ikut Arahan Kapolri, Satlantas di Dua Wilayah Ini Gelar Sesi Latihan Ujian Praktik Buat Para Pemohon SIM