Gak Mahal, Ternyata Cuma Segini Pajak MINI Cooper S Electric

Aries Aditya Putra - Minggu, 30 Oktober 2022 | 13:36 WIB

Mobil listrik MINI Cooper S Electric (Aries Aditya Putra - )

GridOto.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu komponen Total Cost of Ownership yang perlu dipersiapkan di mobil baru.

Biaya ini dibutuhkan wajib pajak setelah setahun pemakaian mobil baru.

Untuk mobil baru MINI Cooper S Electric berapa sih PKB setiap tahunnya? Apalagi kendaraan listrik berbasis baterai kan ada keringanan pajak.

Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) MINI Cooper S Electric sebesar Rp 591 juta.

Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor mobil listrik MINI Cooper S Electric

Baca Juga: Tujuh Fakta Mobil Baru MINI Electric di Youtube Electric Mobility

Dengan rumusan ditambah faktor pengali bobot sebesar 1,05 menjadi Rp 591,55 juta.

Jadi pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama atau tanpa progresif (2 %) sebesar Rp 12,411 juta.

Namun untuk mobil listrik murni hanya membayar 10 persen dibanding mobil konvensional, jadi hanya membayar Rp 1.241.100.

Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna MINI Cooper S Electric harus membayar pajak sekitar Rp 1.384.100. Gak mahal kan?