Apa Sanksi Bagi Anggota Polantas yang Masih Lakukan Tilang Manual?

M. Adam Samudra - Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:45 WIB

ilustrasi Polsek Genuk saat razia Operasi Zebra Candi 2020 di Jalan Kaligawe, Kota Semarang. (M. Adam Samudra - )

GridOto.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Kapolri juga meminta seluruh jajarannya untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Hal itu dilakukan saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Lantas bagaimana jika ada Polantas yang masih melakukan penindakan tilang manual?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan pun memberikan penjelasan.

Aan meminta kepada seluruh personel Polantas untuk selalu memperhatikan surat telegram yang sudah diputuskan oleh Kapolri.

"Pasti anggota memedomani STR (Surat Telegram) ini," kata Brigjen Pol Aan kepada GridOto.com, Jum'at (21/10/2022).

Baca Juga: Tilang Manual Dilarang, Bagaimana Jika Ada Pelanggaran Tidkak Kasatmata?

Ia juga memerintahakan agar personel tetap hadir di tengah masyarakat.