Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Terkena Operasi Zebra 2022 yang Digelar Hari Ini

M. Adam Samudra - Senin, 3 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Lokasi konfirmasi tilang elektronik atau ETLE di Subdit Gakkum Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk wilayah Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini Senin 3-16 Oktober 2022 dengan menerapkan tilang elektronik atau online.

Selama Operasi Zebra 2022, Polisi tetap menerapkan tilang konvensional dan elektronik.

Denda tilang online wajib dibayar. Jika tidak membayar denda tilang ETLE, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karisman menyatakan Operasi Zebra 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

"Pelaksanaan tilang konvensional masih tetap ada dibeberapa yang belum ada kamera ETLE-nya ,” tegas Karisman, kepada GridOto.com belum lama ini.

Kombes Pol Karisman meminta agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Baca Juga: Ada ETLE, Polisi Tegaskan Tilang Manual Tetap Berlaku di Operasi Zebra 2022

Cara bayar tilang elektronik