Hari Ini Tarif Ojol Resmi Naik, Kemenhub Bedakan Kenaikannya Dalam Tiga Zona Ini

Dia Saputra - Sabtu, 10 September 2022 | 11:02 WIB

Kemenhub Terapkan Tarif Baru Ojek Online (Dia Saputra - )

GridOto.com - Susul kenaikan harga BBM di Tanah Air, tarif ojek online (ojol) juga ikut naik hari ini, Sabtu (10/09/2022).

Kenaikan tarif ojol memiliki standar ketentuan yang berbeda-beda, semua tergantung dari zonasinya.

Melansir Tribunnews.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagi tiga zona dalam penyesuaian atau kenaikan tarif ojol.

Untuk Zona I sendiri meliputi Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Tarif di Zona I yang semula berada di batas bawah Rp 1.850 naik menjadi Rp 2.000 atau sekitar 8 persen.

Sedangkan batas atas dari Rp 2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp 2.500 dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Lalu untuk Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi juga alami penyesuaian tarif.

Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550.

Sementara untuk batas atas dari yang semula Rp 2.650 naik 6 persen menjadi Rp 2.800.

Baca Juga: Harga BBM Naik Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Ikut Naik, Sekarang Jadi Segini Besarannya