Jangan Nekat, Mulai Sekarang Parkir Sembarang di Kota Medan Langsung Kena Tilang Elektronik

Dia Saputra - Kamis, 25 Agustus 2022 | 21:15 WIB

Dishub berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut perlakuan ETLE terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) mulai menindak pengguna jalan yang parkir sembarangan di Kota Medan.

Bahkan Ditlantas Polda Sumut tak segan melakukan tilang elektronik atau ETLE kepada parkir liar.

Melansir Tribun-Medan.com, langkah itu dilakukan untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar mengatakan, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan perlu disempurnakan.

"Khususnya para pengguna jalan yang masih kerap melanggar lalu lintas, termasuk parkir liar di tepi jalan," buka Iswar.

Oleh sebab itu Dishub Kota Medan menilai perlu adanya upaya membenahi perilaku masyarakat khususnya dalam perparkiran.

Untuk membenahi perilaku tersebut, Dishub Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut.

Dengan diberlakukannya ETLE, Iswar berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraan di trotoar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan parkir liar di atas trotoar, itu hak pejalan kaki," ungkapnya.

Baca Juga: Trotoar di Kawasan Dukuh Atas Jadi Lahan Parkir Liar, Pemilik Motor Bisa Kena Denda Rp 24 Juta