Ditanya Soal Rambu Lalu Lintas, Angel Karamoy Akui Sering Bingung sana Rambu Ini hingga Pernah Ditegur Polisi

Dia Saputra - Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:27 WIB

Momen saat Angel Karamoy bagikan kisahnya yang ditegur polisi karena melanggar rambu lalu lintas.

"Harusnya tidak boleh putar balik, aku di stop sama polisi dan ditegur karena ada larangan (No U-Turn)," tutur Angel.

Yups, memang rambu No U-Turn atau dilarang melakukan putar balik kerap dijumpai di beberapa titik sob.

Kompas.com/Alsadad Rudi
ilustrasi No U-Turn yang berada di jalan.

Rambu No U-Turn sendiri tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4E.

Sanksi pengguna jalan yang melanggar rambu juga ditegaskan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dikenai sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

YANG LAINNYA