Enam Tahun Lakukan Pemalsuan Takaran BBM, Pengelola SPBU Pertamina Ini Akhirnya Diseret ke Kantor Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 23 Juni 2022 | 14:45 WIB

Pengelola SPBU yang lakukan pemalsuan takaran BBM berakhir ditangkap anggota Polda Banten. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Aksi pemalsuan takaran BBM di SPBU Pertamina Jalan Raya Serang-Jakarta KM70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten berhasil dibongkar oleh polisi.

Parahnya aksi pemalsuan takaran BBM tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 2016 lalu, dengan total keuntungan kurang lebih Rp 7 miliar.

Dari pengungkapan aksi pemalsuan takaran BBM ini, polisi pun mengamankan dua tersangka utama yakni BP (68) dan FT (61).

Tak cuma sampai situ, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit remote control, empat alat relay, beberapa dokumen laporan, empat unit ponsel, satu ATM dan buku tabungan.

Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko menyebutkan pelaku melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran sebanyak 0,5-1 liter BBM per 20 liter BBM.

"Dari kecurangan tadi, keuntungan yang didapatkan pelaku bisa mencapai Rp 4 juta-Rp 6 juta per harinya," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/06/2022).

Ia menerangkan, pelaku yang merupakan pengelola SPBU memodifikasi dispenser pengisian BBM dengan memasang komponen elektrik tambahan.

Adapun komponen elektrik tadi bisa dinyalakan menggunakan saklar, sehingga takaran BBM di dispenser bisa berubah tanpa sepengetahuan konsumen.

"Sehingga besaran tarif yang masyarakat bayarkan berbeda dengan ukuran takaran timbangan menurut ukuran sebenarnya," imbuh Condro.

Baca Juga: Awalnya Salah Isi BBM, Seorang Pria Mengamuk di SPBU Bintaro, Kalap Hingga Hampir Jotos Petugas