ETLE Mobile Berlaku di Solo, 14 Personel Sudah Terakreditasi untuk Menilang

Dia Saputra - Rabu, 1 Juni 2022 | 09:20 WIB

ETLE Mobile (Dia Saputra - )

Baca Juga: Berlaku di Jawa Tengah, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP, Begini Syaratnya

"Kami akan menindak dengan tegas semua pelanggaran agar masyarakat lebih patuh berlalu lintas," lanjut Santoso.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho  mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. 

Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan. 

"Begitu ter-capture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," katanya. 

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir. 

Youtube/NTMC Channel
Penggunaan ETLE mobile lewat kamera ponsel polisi

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi. 

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka data kendaraan bermotor tersebut akan diblokir," tegasnya. 

Pihaknya berharap, masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut. 

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detail lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Awas Kena Jepret, 14 Polisi di Jalanan Kota Solo Kini Punya Hak Menilang Lewat Kamera Ponsel ETLE