Berlaku di Jawa Tengah, Polisi Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP, Begini Syaratnya

Dia Saputra - Selasa, 24 Mei 2022 | 21:40 WIB

Polisi di Jateng resmi bisa menilang pelanggar lalu lintas menggunakan HP. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau ETLE menggunakan kamera handphone resmi berlaku di Jawa Tengah (Jateng).

Tilang elektronik menggunakan kamera handphone atau disebut ETLE Mobile adalah terobosan baru untuk menindak pelanggar.

Pemberlakukan ETLE Mobile ini disampaikan oleh Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol M Adiel Aristo.

Kabar tersebut GridOto ketahui dari video YouTube NTMC Channel yang diunggah pada Jumat (20/05).

"Dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba menjelaskan dengan apa itu ETLE Mobile," buka Kompol M Adiel Aristo.

Adiel mengatakan, ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau ETLE statis.

ETLE Mobile atau yang diperkenalkan dengan Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar.

"Saat sedang berpatroli menggunakan motor, petugas yang dibonceng bisa memantau pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Setelah itu, barang bukti berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Luncurkan Mobil INCAR, Tilang Elektronik Bakal Diperketat