Yamaha V-Ixion Gunakan Stoplamp Putih Viral, Siap-siap Pemilik Bisa Mendekam di Penjara Nih

Dia Saputra - Selasa, 12 April 2022 | 11:57 WIB

Ilustrasi mika lampu putih di stoplamp, bikin celaka. (Dia Saputra - )

Baca Juga: Niat Pengendara V-Ixion Mau Menyeberang Sungai, Eh Endingnya Diketawain Netizen

Lantas boleh tidak sih mengganti warna bohlam headlamp, sein, dan stoplamp pada kendaraan?

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur dan mengacu pada peraturan keselamatan berkendara.

Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23. Pergantian warna lampu yang asal-asalan bisa berakibat tilang dan menyebabkan kecelakaan.

Lampu rem warna merah jangan diganti warna putih, karena menyilaukan pemotor yang ada di belakang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Meme Otomotif Indonesia (@meme_otomotif)

Aturan tentang warna lampu di motor ataupun mobil sudah ada pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3.

Pada pasal tersebut mengatur tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

Ketentuan tersebut meliputi:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.