DIY Darurat Klitih, Sri Sultan HB X Tegaskan Hukum Tetap Ditegakkan

Dia Saputra - Sabtu, 9 April 2022 | 19:50 WIB

Klitih (Dia Saputra - )

Baca Juga: Aksi Klitih Terjadi Lagi di Yogyakarta, Berawal dari Pelaku Blayer-blayer Motor, Hingga Sabet Muka Korban Pakai Gir

Lebih lanjut, Raja Keraton Yogyakarta ini menyebut terkait nasib pelaku jika tertangkap.

Sri Sultan menegaskan, proses hukum untuk pelaku Klitih tetap berlanjut meski mereka masih anak-anak.

"Klitih kan orangnya juga sudah ditangkap, hanya nanti ada proses," tutur Sri Sultan, Jumat (08/04/2022).

Ia berharap hukum harus ditegakkan karena aturannya juga sudah ada dari departemen (kementerian) terkait.

Illustrasi Klitih

Sultan menjelaskan, proses peradilan anak nantinya juga bakal mempertimbangkan latar belakang pelaku.

Misalnya terkait kondisi keluarga dan bagaimana anak tersebut dibesarkan di lingkungannya.

Pengadilan bisa mengabulkan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana.

Dengan mempertimbangkan kesepakatan antara korban dan pelaku serta identifikasi latar belakang tersangka.

"Pelaku itu kondisi rumah tangganya gimana lalu kehidupan keluarganya gimana. Dari situ ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan atau tidak lewat pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Usai Lawan Persikabo, Bus Yang Ditunggangi Pemain Persib Jadi Korban 'Klitih'

Meski mengalami diversi, Pemda DIY dikatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap si anak agar yang bersangkutan tak kembali terjerumus melakukan tindak kejahatan.

Terlebih menurut pengamatannya, banyak orang tua yang enggan menerima kembali anaknya usai terlibat kasus kriminal.

"Karena orang tua nggak mau terima lagi itu harus diperhatikan dengan baik," terangnya.

Sri Sultan menegaskan, apakah kejahatan jalanan itu mau dibiarkan saja?

"Kan tidak, ya kita openi (rawat) karena Pemda sebagai pengganti orang tua," beber Sri Sultan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Soal Klitih di DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X: Orang Tua Nggak Mau Terima Pelaku, Ya Kita Rawat