Aturan Emisi Euro 4 Resmi Berlaku 12 April 2022, Menperin Sebut Bahan Bakar Sudah Siap

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 15 Maret 2022 | 15:45 WIB

Booth Isuzu di Jakarta Auto Week 2022 (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Sempat tertunda karena pandemi Covid-19, pemerintah akhirnya menerapkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel pada April 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam peresmian pameran otomotif Jakarta Auto Week 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.

"Mulai tanggal 12 April ini sudah ada satu ketentuan bahwa mobil-mobil baru yang diproduksi harus berstandar Euro 4," ujar Menperin Agus kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).

Ia melanjutkan, kebijakan ini didukung para agen pemegang merek (APM) yang sudah siap mulai memproduksi produk dengan standar teknologi Euro 4.

Salah satunya adalah Isuzu berkomitmen menjual produk Euro 4 pada pameran Jakarta Auto Week 2022.

"Penandatanganan penjualan produk Euro 4 dari Isuzu ini merupakan salah satu apa simbol-simbol bahwa industri otomotif kita yang ada di Indonesia sudah siap untuk memproduksi produk-produk dengan teknologi Euro 4," ungkap Menperin.

Muslim/GridOto.com
Menteri Perindustrian menyaksikan Isuzu melakukan penandatanganan penjualan produk standar Euro 4 di pameran Jakarta Auto Week 2022


Selain itu, ia menyebut PT Pertamina (Persero) juga sudah siap menyediakan bahan bakar minyak (BBM) standar emisi Euro 4.

"Terkait BBM kami sudah berkoordinasi dengan pihak ESDM dan Pertamina, insya Allah tidak ada masalah," pungkasnya.
 
Sekadar informasi, penerapan standar emisi Euro 4 tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Baca Juga: Kemenhub Sambut Penerapan Regulasi Euro 4 Kendaraan Diesel, Bahan Bakarnya Sudah Siap?

Dalam peraturan emisi gas buang Euro 4 ini yang dimaksud kategori M adalah kendaraan bermotor untuk angkutan orang, N untuk angkutan barang, dan O buat kendaraan bermotor penarik gandengan.

Sehingga dengan aturan ini semua merek kendaraan bermesin diesel akan memproduksi dan menjual mobil dengan standar emisi Euro 4 di Indonesia.