Ada Penindakan Truk Over Dimensi Sampai Tanggal Segini, Ini Titiknya

M. Adam Samudra - Jumat, 11 Februari 2022 | 09:45 WIB

Ditjen hubdat lakukan penindakan terhadap odol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Penegak Hukum Korlantas Polri melakukan penindakan di sejumlah ruas tol sejak, Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.

Kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.

“Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan instansi terkait akan melakukan Operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL tahun 2023,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Jum'at (11/2/2022).

Adapun berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama KM 30 sejak Kamis (10/2), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, telah terjaring sebanyak 48 kendaraan yang melanggar ODOL dan dokumen syarat perjalanan.

Budi menjelaskan bahwa beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan.

“Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,” tutur Dirjen Budi.

Lebih lanjut lagi dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” terangnya.

Fasilitas WIM diterapkan di Jalan Tol Cipali

Baca Juga: Sebanyak 1.500 Truk Overload di Potong, Ini Penjelasan Kemenhub

Sebelumnya, Dirjen Budi juga melakukan pengecekan di Pintu Tol Palimanan terkait uji coba alat timbang portable atau Weigh In Motion (WIM) yang dilakukan oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali).