Berantas Knalpot Bising, Polisi Musnahkan 497 Knalpot Brong di Blora yang Terjaring dalam 3 Minggu

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Januari 2022 | 12:47 WIB

Satlantas Polres Blora memusnahkan knalpot brong (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Penggunaan knalpot bersuara bising atau knalpot brong di Blora masih marak.

Terbukti, Satlantas Polres Blora berhasil menindak 497 pelanggaran knalpot brong.

Pelanggaran tersebut terjaring hanya dalam tempo kurang lebih 3 minggu dari 1-22 Januari 2022.

Melansir Ntmcpolri.info, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan karena adanya keluhan dan aduan dari masyarakat.

Kegiatan ini membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya.

“Meminimalisir kesan pembiaran oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising di jalan sehingga mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang lain,” terangnya.

Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Hal ini juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong.

Baca Juga: Polisi Jaring Pengguna Knalpot Brong di Demak, Ini Hukuman yang Mengintai