Mudah Kok Hitungannya, Ini Detil PPnBM Untuk Mobil LCGC

Hendra - Rabu, 19 Januari 2022 | 11:21 WIB

Modifikasi Daihatsu Ayla gaya rally dan kaki-kaki custom (Hendra - )

GridOto.com- Pemerintah memastikan akan melanjutkan program PPnBM untuk sektor otomotif. 

Nah, untuk kendaraan Low Cost Green Car (LCGC) untuk harga s/d Rp200 juta ini PPnBM nya sebesar 3%.

PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) di Kuartal I mendapatkan 3% (ditanggung 100%).

Kemudian di Kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2% (ditanggung 66,6%).

Untuk kendaraan LCGC Kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1% (ditanggung 33,3%).

Sedangkan di Kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3% alias tidak ada potongan sama sekali.

Bagaimana untuk hitungan jelasnya?

GridOto coba memberikan gambaran penghitungan tarif PPnBM untuk mobil LCGC.

Rumus untuk menghitung PPnBM mudah kok. 

Baca Juga: Insentif PPnBM DTP 2022 Disetujui Presiden, Mitsubishi Xpander Cuma Kebagian Satu Varian? 

Kita harus mengetahui dahulu tarif pengenaan PPNBM untuk LCGC.