Street Manners - Selain Menganggu Arus Lalu Lintas, Putar Balik Sembarangan Juga Bisa Dihukum Pidana

Naufal Shafly - Minggu, 16 Januari 2022 | 21:10 WIB

Ilustrasi rambu lalu lintas dilarang putar balik (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Saat berlalu lintas, masih banyak sekali pengguna jalan yang sembarangan ketika putar balik kendaraannya.

Perilaku tersebut tentunya dapat menghambat lalu lintas di sekitar, serta bisa membahayakan pengguna jalan lain jika tidak hati-hati.

Instruktur Defensive Driving dari Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto, mengatakan putar balik idealnya dilakukan di titik yang terdapat rambu putar balik.

"Jika tidak ada rambu, pastikan ruang cukup dan tidak melintasi marka jalan tidak terputus," ucap Andry kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Andry menjelaskan, pengemudi harus memastikan bahwa titik tersebut memiliki ruang radius putar yang cukup.

Sehingga mereka tidak perlu melakukan gerakan lebih dari satu kali, karena bisa menghambat lalu lintas sekitar.

"Pengemudi harus antisipasi juga lingkungan sekitar, caranya dengan tidak melakukan putar balik secara mendadak," jelasnya.

Secara regulasi, adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas.

Hal ini menunjukkan bahwa larangan untuk memutar balik di sembarang tempat memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang.

Baca Juga: Street Manners - Ilmu Sepele Tapi Banyak yang Lupa, Papasan Kendaraan Lain di Tanjakan Dahulukan yang Turun atau Menanjak?

Ancaman hukumannya tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 berisi 'Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.

Jadi sudah jelas ya sob, jangan sembarangan saat hendak memutar balik!