Street Manners - Ilmu Sepele Tapi Banyak yang Lupa, Papasan Kendaraan Lain di Tanjakan Dahulukan yang Turun atau Menanjak?

Muslimin Trisyuliono - Minggu, 16 Januari 2022 | 13:00 WIB

Ilustrasi. Toyota Fortuner Transmisi Otomatis Melewati Tanjakan (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Ketika melakukan perjalanan ke daerah dataran tinggi atau pegunungan, sobat akan sering berhadapan dengan jalan menanjak.

Jalan yang menanjak ini biasanya bisa menyulitkan pengemudi yang belum mahir, bahkan yang sudah berpengalaman sekalipun.

Bila melewati jalan sempit dengan kondisi menanjak dan berpapasan dengan pengendara lain berlawanan arah, mana yang harus didahulukan?

Andry Berlianto, Instruktur Safety Riding & Driving GDDC (Global Defensive Driving Consulting) mengatakan, pengemudi di jalan menanjak harus didahulukan dibanding pengemudi dengan jalan menurun.

"Berada di jalan sempit dengan permukaan menanjak, prioritas jalan diberikan kepada kendaraan yang menanjak," ujar Andry kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Panji Nugraha
Ilustrasi mengemudi di jalan menanjak

Menurutnya, pengemudi kondisi jalan menanjak membutuhkan keterampilan dan konsentrasi yang lebih dibanding kendaraan pada posisi menurun.

"Saat menanjak kendaraan tengah berusaha lebih untuk bergerak, dari sisi pengemudi tentunya soal konsentrasi dalam mengendalikan kendaraannya," jelasnya.

Kendati demikian, Andry menjelaskan ada etikanya saat berpapasan dengan pengemudi lain berlawanan arah.

Baca Juga: Street Manners - Jarak Pengereman Lebih Panjang, Naik Motor Saat Hujan Jangan Ngebut

Ketika berpapasan, kendaraan yang turun harus bisa menahan terlebih dahulu sambil menunggu kendaraan yang bergerak naik.

Kemudian, pengemudi bisa berkomunikasi dengan cara memberi kode untuk menentukaan siapa yang harus jalan terlebih dahulu.

"Lakukan sinyal komunikasi (klakson) untuk memberi kode saling meminta atau memberi agar kedua kendaraan yang berpapasan tetap dapat jalan dengan aman," ungkap Andry.

Selain itu, memberikan prioritas kepada kendaraan yang ingin menanjak juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 111 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

'Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki'.