Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa dari Rumah, Pakai Saja Aplikasi Ini

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 14:45 WIB

Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Minta Keringanan PKB Dibanding Tahun Sebelumnya, Apakah Bisa?

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor Samsat.

Jangan lupa cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Kemudian pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan untuk melakukan pembayaran sebelum waktu batas akhir yang disediakan.

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atau SMS banking.

Baca Juga: Gak Sempat Urus STNK dan Balik Nama, Biro Jasa Ini Resmi Loh, Ini Lokasinya

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Lalu untuk mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD), sobat dapat mengunjungi kantor Samsat Jateng terdekat.

Tinggal tunjukkan bukti pembayaran di aplikasi Sakpole, beres deh tinggal nunggu dicetak.