Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Sabtu Tersedia di Lima Lokasi, Ini Titiknya

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Januari 2022 | 07:24 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi warga di Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Sabtu (8/1/2022).

Pemohon perpanjangan SIM diminta membawa dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Sekadar informasi, setiap lima tahun pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Kemudian untuk biaya perpanjang SIM yang harus disiapkan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya:

Baca Juga: Alamat di SIM Berbeda Dengan KTP, Apakah Jadi Masalah Jika Kena Tilang?

 - Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000