Alamat di SIM Berbeda Dengan KTP, Apakah Jadi Masalah Jika Kena Tilang?

M. Adam Samudra - Kamis, 6 Januari 2022 | 13:45 WIB

Ilustrasi nama alamat SIM berbeda dengan KTP (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.

Pada dasarnya didalam SIM itu sendiri terdapat indentitas nama pemilik, baik di SIM A maupun SIM C.

Namun bagaimana jadinya jika ada kesalahan penulisan identitas di SIM seperti nama alamat?

"Mungkin pada waktu pengetikannya saja ada kesalahan sedikit, jadi enggak ada masalah," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo kepada GridOto.com, Kamis (6/1/2022).

"Kecuali kalau beda nama pemilik SIM-nya, contoh jika di foto dan KTP namanya Agus sementara di SIM jadi Ruly itu jelas bahaya," lanjutnya.

Menurut Djati, untuk mengubah alamat pada SIM, pemilik bisa melakukannya saat akan melakukan perpanjangan masa berlaku, atau bisa juga langsung segera menggantinya tanpa harus menunggu waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

"Bisa mengantinya setelah perpanjang atau mau langsung tanpa perpanjang juga bisa taoi dikenakan biaya lagi sesuai PNBP," ucapnya.

Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, serta tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Baca Juga: Resmi Ditahan Usai Sebabkan Kecelakaan, Jaksa Minta SIM A Gaga Muhammad Dikembalikan

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000 dan SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

Sekadar informasi, SIM sendiri memuat data identitas pengemudi.

Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Baca Juga: Resmi! Ini Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2022