Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Keliling Tetap Beroperasi di Tengah PPKM, Berikut Daftar Lokasinya di Jakarta Hari Ini

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 4 Januari 2022 | 08:52 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling
Ntmcpolri.info
Ilustrasi layanan SIM Keliling

GridOto.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 17 Januari 2022.

Meski begitu Ditlantas Polda Metro Jaya masih melayani SIM Keliling di tengah PPKM, Selasa (4/1/2022).

Melansir Korlantas.polri.go.id, pelayanan SIM Keliling tetap menggunakan SOP kesehatan.

Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM wajib menerapkan physical distancing dan mengenakan masker.

Perlu dicatat, SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis ya sob.

Apabila masa berlaku sudah habis akan dilakukan penerbitan SIM baru.

Oh iya, SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.

Baca Juga: Resmi! Ini Biaya Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM di Tahun 2022

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa