Bikin SIM Internasional Bisa Lewat Online dan Offline, Begini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Januari 2022 | 10:32 WIB

Proses pembuatan SIM Internasional

 Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Dia Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tahun 2022

Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dilansir dari laman Korlantas Polri:

1. KTP

2. SIM Lokal

3. Paspor

4. Foto latar putih

5. Tanda tangan

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000.

 

YANG LAINNYA