Bikin SIM Internasional Bisa Lewat Online dan Offline, Begini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Januari 2022 | 10:32 WIB

Proses pembuatan SIM Internasional (M. Adam Samudra - )

 Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Dia Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tahun 2022

Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dilansir dari laman Korlantas Polri:

1. KTP

2. SIM Lokal

3. Paspor

4. Foto latar putih

5. Tanda tangan

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000.