Pengendara Yamaha R15 Dibuat Heran, Sudah Ditilang Eh Disuruh Kuras Tangki Bensin Juga, Apa Sih Alasannya?

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 3 Januari 2022 | 13:35 WIB

Pengendara Yamah R15 dibuat heran dengan hukuman kuras tangki bensin, meski sudah ditilang oleh petugas polisi. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Yamaha R15 dan R15M Connected Punya Fitur Y-Connect, Ini Fungsinya

Otomatis, ia pun langsung menanyakan kepada petugas apa maksud dari hukuman itu.

Petugas polisi yang berada di lokasi pun menyebutkan kalau alasan tangki bensinnya dikuras yakni agar Yamah R15, Honda CB150R dan motor-motor lainnya tidak bisa jalan.

Padahal, para pengendara sudah ditilang dan sanksi untuk penggunaan knalpot brong juga sudah lumayan menguras isi dompet mereka lo.

Berdasarkan pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kalau pengendara motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya knalpot bisa dijatuhi hukuman.

Nah, hukumannya bisa berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd ♬ suara asli - ganestianmv