Mobil Derek Otomatis Mulai Beroperasi di Kota Bandung, Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan, Segini Loh Dendanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 31 Desember 2021 | 14:52 WIB

Mobil derek otomatis dengan mesin hidrolik yang dimiliki Dishub Kota Bandung untuk mengangkut pelanggar parkir liar (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sobat yang berada di Kota Bandung lebih baik jangan parkir sembarangan deh.

Unit Bandung Mobil Derek (Bandrek) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai beroperasi, Kamis (30/12/2021).

Melansir Tribunjabar.id, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Menurutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.

Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir tidak pada tempatnya.

"Intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Yana menegaskan, tak akan pandang bulu. Artinya jika kedapatan kendaraan berpelat merah terparkir secara liar maka Dishub Kota Bandung akan langsung menderek.

"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.

Baca Juga: H.O.G Anak Elang Jakarta Chapter Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-anak dan Pelaku UMKM, Intip Keseruannya