Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Desember 2021 | 08:50 WIB

ilustrasi lampu rem belakang mobil (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Bagi pengendara yang nakal dan tetep ngeyel memasang lampu rem kelap-kelip tersebut, siap-siap saja menerima sanksi jika ditilang oleh petugas.

Karena sanksinya sudah cukup jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu.

Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.