Street Manners - Jangan Sampai Keliru, Ini Loh Waktu yang Tepat untuk Menyalakan Lampu Kabut

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 16 Desember 2021 | 06:35 WIB

Ilustrasi fog lamp pada mobil (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Street Manners - Sering Disepelekan, Ini Pentingnya Pakai Sarung Tangan Saat Riding Pakai Motor

"Maksudnya agar tidak membuat pengendara dari arah berlawanan terganggu," sambungnya.

Kendati demikian, Sony menjelaskan lampu kabut sebenarnya fitur yang jarang digunakan di wilayah Indonesia.

"Lampu kabut jarang digunakan di Indonesia mengingat kondisi iklim tropis, jadi lebih banyak digunakan di Eropa," pungkas Sony.

Penggunaan lampu kabut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Pasal 34 ayat 1 yang tertulis:

'Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak dua buah dipasang di bagian depan kendaraan'.