Penyesuaian PPnBM Bisa Memicu Penurunan Angka Penjualan Mobil Baru di Awal 2022, Begini Kata Penjual Mobil Bekas

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 1 Desember 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi beli mobil bekas (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM yang diberikan oleh pemerintah di 2021 ini memberikan banyak keuntungan bagi pembeli mobil.

Nilainya bisa dibilang cukup besar, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah yang dikurangi langsung dari harga jual mobil.

Insentif pajak yang diberikan mulai Maret hingga Desember ini diberikan untuk menarik minat masyarakat dalam membeli mobil.

Namun jika melakukan pembelian mobil pada awal tahun depan (2022), maka konsumen akan dibebankan PPnBM yang besarannya baru saja diubah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019, yang kemudian direvisi di PP nomor 74 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa mobil-mobil yang tadinya bisa dibeli dengan PPnBM nol persen akan dibebankan pajak dengan nilai 15 persen.

Jumlah ini naik 5 persen dari ketentuan sebelumnya, sesuai dengan aturan pajak emisi di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Chief Operating Officer Mobil88, Sutardi mengatakan bahwa kenaikan PPnBM akan memicu penurunan angka penjualan mobil baru di bulan pertama 2022.

Baca Juga: Mobil88 Sebut Pergerakan Bisnis Mobil Bekas Sudah Tunjukan Tren Positif Dibanding Tahun Lalu, Ini Penyebabnya