Masalah Lahan Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Masih Berlanjut, Ini yang Akan Dilakukan BPN

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 18 November 2021 | 09:16 WIB

Proyek tol Semarang-Demak (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Masalah sejumlah lahan terdampak proyek jalan tol Semarang-Demak, Jawa Tengah hingga sekarang masih belum terselesaikan.

Soalnya, masih ada penolakan dari para pemilik tanah yang tidak menerima putusan tanah musnah pada lahan tambak mereka.

Melansir dari Tribun-pantura.com, kurang lebih ada 200 hektar lahan tambak terdampak proyek jalan tol Semarang-Demak yang belum dibebaskan.

Ratusan lahan tersebut terbagi di tiga kelurahan yang ada di Kota Semarang, yakni Kelurahan Terboyo Kulon, Kelurahan Terboyo Wetan dan Kelurahan Trimulyo.

Nah, sebagian lahan tambak yang terdampak proyek jalan tol ini ternyata dikatakan sebagai tanah musnah oleh tim pembebasan lahan.

Jelas saja hal itu mengundang protes keras dari para pemilik lahan yang terdampak proyek jalan tol.

"Kami berharap tim pembebasan tanah tol Semarang-Demak ini hati-hati dalam menetapkan tanah musah. Karena yang sebenarnya lahan tambah yang terdampak masih produktif," jelas kuasa hukum pemilih lahan tambah, Joko Wahyono, dikutip dari Tribun-pantura.com.

Joko melanjutkan, penetapan tanah musnah nantinya merugikan para pemilik lahan tambak ke depannya.

Baca Juga: Proyek Tol Semarang-Demak Dihantam Masalah, Pemilik Tambak Layangkan Protes Keras, Ini Penjelasannya

Pasalnya, sebanyak 150 bidang di 3 kelurahan masih produktif untuk budidaya ikan, udang dan kerang.

Kalau benar-benar keputusannya tetap ditetapkan sebagai tanah musnah, para pemilik lahan hanya akan mendapatkan tali asih saja.

Padahal, para pemilik lahan tambah yang terdampak lebih menginginkan uang ganti rugi.

"Kami hanya berharap tambak-tambak mereka ikut dibebaskan dengan appraisal yang sesuai," katanya.

Tribun-pantura.com/Zaenal Arifin
Diskusi BPN Kota Semarang dengan sejumlah pemilik lahan tambak yang terdampak proyek jalan tol Semarang-Demak.

Sementara itu, Kepala BPN Koa Semarang, Sigit Rahmawan Adi sudah berusaha melaukan mediasi dengan para pemilik lahan tambak.

Kegiatan mediasi ini pun salah satu tahapan yang perlu dilalui dalam rangka pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Semarang-Demak.

"Ini belum sampai penetapan, baru tahap sosialisasi. Makanya kami sosialisasikan," ujarnya.

Tidak cuma itu saja, penetapan lokasi atau penlok jalan tol Semarang-Demak juga sudah dilakukan.

Baca Juga: Wacana Jalan tol Yogyakarta-Cilacap Masih Terus Digodok, Siap-siap Tiga Kecamatan di Banyumas Bakal Terdampak

Termasuk juga pemantapan data lahan yang benar-benar terdampak proyek jalan tol ini atau tidak.

"Lokasinya nanti digunakan untuk pembangunan jalan tol, dalam hal ini pembangunan tanggul laut. Tapi ada juga di situ sertifikat haknya memang belum masuk daftar," tutur Sigit.

Lalu terkait masalah tanah musnah yang dilayangkan oleh para pemilik lahan juga akan segera diselesaikan dengan melakukan identifikasi lanjutan dan invetarisasi.

"Kalau nanti tanah musnah, maka kami akan buatkan surat keputusan untuk ditetapkan sebagai tanah musnah," pungkas Sigit.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Warga Kembali Tolak Penetapan Tanah Musnah Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak, Ini Kata BPN.