Jangan Kebablasan Ngebut, Ada Daerah yang Sampai Ditegaskan Menhub Hanya Boleh Maksimal 30 Km/jam

Dia Saputra - Sabtu, 6 November 2021 | 20:10 WIB

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (Dia Saputra - )

 

GridOto.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi ajak masyarakat untuk menjaga kecepatan laju kendaraan saat melintas di pemukiman.

Budi Karya Sumadi mengimbau, laju kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat melintas di area pemukiman tidak lebih dari 30 km/jam.

Hal itu disampaikan oleh Menhub saat menghadiri kegiatan Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PKNJ) di kawasan wisata Borobudur, Magelang pada Sabtu (06/11).

"Tidak hanya di pemukiman, laju kendaraan di kawasan wisata juga tidak boleh lebih dari 30 km/jam," tutur Budi Karya dikutip dari TribunBisnis.com.

Budi menjelaskan, hal tersebut untuk menjaga keselamatan bersama baik pengendara motor, mobil, bus, truk, hingga pejalan kaki.

"Langkah ini juga bisa jadi awal agar sebuah daerah masuk dalam kategori layak huni," jelas Menhub.

Selain laju kendaraan 30 km/jam, ada juga kampanye Teman Sejati dalam acara PKNJ yang diadakan Kemenhub.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, Teman Sejati adalah kepanjangan dari Selamat di Jalan dan Hati-hati.

Baca Juga: Menko Marves, Menhub dan Menkes Kunjungi Pabrik Wuling di Cikarang, Ajak Kerja Sama Sekaligus Jajal Mobil Listrik

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Cisumdawu Terus Dikebut, Ditargetkan Selesai Tahun Depan

Program ini bisa menjadi bentuk komitmen bersama seluruh pengguna jalan dan pemangku kepentingan dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

"Dengan kegiatan ini, kita bisa saling mengingatkan dan peduli untuk mengutamakan keselamatan berlalu lintas," ungkap Budi Setiyadi.

Mari jaga kecepatan laju kendaraan kita demi keselamatan pengguna jalan lainnya.

Jangan lupa untuk selalu patuh terhadap aturan alu lintas yang ada sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menhub: Ingat, Kecepatan di Kawasan Wisata dan Pemukiman Maksimal 30 KM/Jam