Kemenkeu Terbitkan Aturan Pajak Mobil untuk Tekan Emisi Karbon, Berikut Daftar Tarifnya

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:50 WIB

Skema pajak baru berdasarkan emisi sudah berlaku (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Ketentuan Baru Skema Pajak Berdasarkan Emisi, Ini Lembaga Yang Menentukan Kadar Emisi Kendaraan

1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.

2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.

3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen hingga 20 persen.

5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25 persen hingga 30 persen.

6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen, 12 persen hingga 15 persen.

8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.

9. Mobil kabin ganda yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 10 persen.

10. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

11. Mobil yang menggunakan teknologi mild hybrid kapasitas mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.

12. Mobil yang menggunakan teknologi full hybrid atau mild hybrid kapasitas mesin di atas 3.000 sampai 4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen, 25 persen hingga 30 persen.

13. Mobil yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi fiexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Bio Fuel 100 persen dikenai tarif PPnBM dengan tarif 15 persen.