Semua Wajib Tahu, Kini Pelanggaran Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Jika Sudah Mencapai 12 Poin, SIM Bisa Dicabut

M. Adam Samudra - Rabu, 6 Oktober 2021 | 08:20 WIB

Bagian belakang Smart SIM (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Segini Jumlah Personel Diterjunkan Polda Metro Jaya di Operasi Patuh Jaya 2021

Tapi, kini terdapat sistem poin yang akan dihitung tiap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Poin untuk penindakan pelanggaran lalu lintas ini dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengenaan 1 poin, 3 poin, dan 5 poin.

Sistem poin juga diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti dijelaskan pada Pasal 36.

Sistem poin untuk ini terdiri dari tiga, yaitu 5 poin, 10 poin, dan 12 poin.

Nah, jika sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti satu, yang mana SIM bisa dicabut sementara.

Kemudian bila sampai 18 poin maka dikenakan penalti dua, artinya polisi akan melakukan pencabutan atas dasar putusan pengadilan.

Biar lebih jelas soal sistem poin ini, bisa simak video berikut: