Sasaran Khusus Operasi Patuh Jaya 2021, Pengguna Knalpot Brong hingga Pelat Nomor Palsu Mending Bertobat

Harun Rasyid - Senin, 27 September 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi Polisi menertibkan motor dengan knalpot brong (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Selain mengajak pengguna jalan untuk tertib lalu lintas dan menegakan protokol kesehatan, Operasi Patuh Jaya 2021 juga memburu bentuk pelanggaran tertentu.

Pelanggaran aturan lalu lintas pertama yang disasar Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai sejak 20 September sampai 3 Oktober ini, yaitu terkait penggunaan knalpot.

"Sasaran khusus yang pertama itu, knalpot brong atau knalpot bising di luar standar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono, beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurutnya Operasi Patuh Jaya 2021 juga gencar menertibkan pengguna kendaraan pribadi yang menggunakan lampu tertentu di luar peruntukannya.

"Yang kedua adalah penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai. Misalnya kendaraan sipil berpelat hitam memakai rotator. Nah ini tidak boleh dan harus ditertibkan," sebut Argo.

Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan rotator pada mobil pribadi


Berikutnya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu juga menjadi sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2021.

"Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu yang ketika dicek ternyata cuma tempelan atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan juga menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya," kata Argo.

Menurutnya pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Bisakah Seseorang Ditilang Lebih dari Satu Kali Dalam Sehari? Ini Penjelasan Polisi

"Meski Operasi Patuh Jaya 2021 mengedepankan teguran persuasif yang humanis, kepolisian tetap akan memberikan sanksi tilang agar menimbulkan efek jera," papar Argo.

Selain tiga pelanggaran tersebut, aktivitas balap liar juga menjadi sasaran khusus Operasi Patuh Jaya tahun ini.

Sebagai informasi, aturan mengenai knalpot brong tercantum dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

Dari aturan tersebut, penggunaan knalpot brong terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Sementara untuk hukuman pemakaian rotator di kendaraan pelat hitam, tercantum di UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4.

Hukuman yang diberikan juga pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Megapolitan.kompas.com
Ilustrasi Operasi Patuh Jaya 2021


Untuk pemalsuan pelat nomor kendaraan, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengenakan pelanggarnya dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun.

Di samping itu, UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 280 juga menyatakan, "melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".

Baca Juga: Tilang Aja Enggak Cukup, Puluhan Pengendara Berknalpot Brong di Solo Dibikin 'Lemes'

Terakhir untuk balap liar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.

Hukuman tersebut, tercantum dalam pasal 297 Jo pasal 115 huruf b dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009.