Bisakah Seseorang Ditilang Lebih dari Satu Kali Dalam Sehari? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 26 September 2021 | 09:06 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 sejak Senin (20/9/2021).

Operasi Patuh Jaya ini akan dilaksanakan selama 14 hari, tepatnya sampai 3 Oktober 2021.

Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini pun bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan berupa pembubaran kerumunan, sosialisasi 3M, dan membagikan masker.

Sementara itu, penegakan aturan dalam berlalu lintas sasarannya adalah knalpot bising, pengguna rotator oleh orang yang tidak berhak, melawan arus, tidak pakai helm, balapan liar, dan sebagainya.

Bagi yang terkena tilang di jalan, akan ada dokumen yang akan ditahan sebagai jaminan, seperti STNK atau SIM dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan. 

Lantas apa yang terjadi jika pengendara bermotor melakukan pelanggaran lagi ketika tilang belum diselesaikan?

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

"Ada yang bertanya kalau misalkan sudah ditilang hari ini, apakah bisa ditilang kembali? Tentunya bisa ditilang lagi tergantung dari jenis pelanggarannya," kata Argo saat ditemui GridOto.com, Jum'at (24/9/2021).

Baca Juga: Figur - AKBP Argo Wiyono, Ditunjuk Jadi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya