Tilang Aja Enggak Cukup, Puluhan Pengendara Berknalpot Brong di Solo Dibikin 'Lemes'

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 6 September 2021 | 12:06 WIB

Satlantas Surakarta menghukum pengendara dengan knalpot brong (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Jajaran kepolisian Polresta Surakarta menjaring puluhan kendaraan berknalpot brong, Sabtu (4/9/2021).

Polisi pun langsung memberikan ganjaran terhadap pengendara tersebut.

Melansir Tribunsolo.com, Wakasatlantas Polresta Surakarta, AKP Sutoyo mengatakan, kendaraan tersebut terjaring razia yang dilakukan di sejumlah jalan protokol di Kota Solo.

"Kami mengamankan di 5 ruas jalan," katanya pada Minggu (5/9/2021).

Lokasi tersebut antara lain di Simpang 4 Gendengan Jalan Slamet Riyadi, Simpang 4 Kleco Jalan Slamet Riyadi, Simpang 4 Patung Wisnu Manahan Jalan A Yani, Simpang 4 Gilingan Jalan A Yani, dan Jalan Kol Sutarto Simpang 4 Panggung Jebres.

Pihak Satlantas melakukan patroli di titik tersebut sejak pukul 19.30 WIB - 03.00 WIB.

Hasilnya, polisi mengamankan 82 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Untuk memberikan efek jera, pihak kepolisian memberi pelaku hukuman yang pasti bisa bikin lemas.

Baca Juga: Polisi Jaring Puluhan Remaja yang Kedapatan Balap Liar di Boyolali, Motor Langsung Ditilang