Sasaran Khusus Operasi Patuh Jaya 2021, Pengguna Knalpot Brong hingga Pelat Nomor Palsu Mending Bertobat

Harun Rasyid - Senin, 27 September 2021 | 16:30 WIB

Ilustrasi Polisi menertibkan motor dengan knalpot brong (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Selain mengajak pengguna jalan untuk tertib lalu lintas dan menegakan protokol kesehatan, Operasi Patuh Jaya 2021 juga memburu bentuk pelanggaran tertentu.

Pelanggaran aturan lalu lintas pertama yang disasar Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai sejak 20 September sampai 3 Oktober ini, yaitu terkait penggunaan knalpot.

"Sasaran khusus yang pertama itu, knalpot brong atau knalpot bising di luar standar," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono, beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurutnya Operasi Patuh Jaya 2021 juga gencar menertibkan pengguna kendaraan pribadi yang menggunakan lampu tertentu di luar peruntukannya.

"Yang kedua adalah penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai. Misalnya kendaraan sipil berpelat hitam memakai rotator. Nah ini tidak boleh dan harus ditertibkan," sebut Argo.

Twitter/TMCPoldaMetro
penindakan rotator pada mobil pribadi


Berikutnya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu juga menjadi sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2021.

"Kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu yang ketika dicek ternyata cuma tempelan atau tidak sesuai dengan identitas kendaraan juga menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya," kata Argo.

Menurutnya pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga: Bisakah Seseorang Ditilang Lebih dari Satu Kali Dalam Sehari? Ini Penjelasan Polisi